Blog  

Ketua DPRD Lumajang Sebut Perkebunan PT. Kalijeruk Baru Tak Kooperatif 

Newscakrawala.id || Lumajang  Konflik Perkebunan PT. Kalijeruk Baru dengan warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang, terus memanas. Ribuan warga turun ke jalan, berorasi agar ijin HGU dicabut.

Warga datang mengendarai sepuluh unit armada angkut. Pasca berorasi, beberapa perwakilan warga masuk ke ruang paripurna untuk beraudensi dengan pihak perkebunan.

Terpantau audensi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktaviani, didampingi Wakil Ketua H. Sudi, andil didalamnya komisi C. Direktur Utama PT. Kalijeruk Baru Mayo Wallah terpantau hadir. Terjadi diskusi berkepanjangan, berujung Ketua DPRD Lumajang menganggap, pihak perkebunan tak kooperatif.

“Saya meminta rekomendasi dari pihak terkait, atas peralihan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu namun tidak diberikan diberikan, kami tunggu sampai perpanjangan rapat namun tetap,” ucap Oktaviani, Senin (2/6/2025).

Hal tersebut diduga disengaja, lantaran Oktaviani mengungkapkan, dirinya meminta pada Mayo Wallah pejabat direktur utama di PT. Kalijeruk yang menurutnya, memiliki hak otoriter penuh di administratif dan menyajikan data.

Okta mengaku hanya memperoleh akta dari BPN, sementara rekomendasi sejatinya perkebunan ditanami apa, tak diperoleh.

Okta tak mau berprasangka buruk mengenai hal itu, ia menuruti permintaan waktu dati pihak perkebunan sampai rentang waktu dua pekan ke depan. Akan tetapi ditegaskan, agar dipercepat, mengingat situasi dibawah sudah tak lagi kondusif.

Diulas kembali, data temuan diantaranya ijin HGU yang masuk ke OSS perijinan hanya 9,6 hektar tak sebanding sengan luas perkebunan yang mencapai hingga 1.200 hektar. Juga UPL UKL  PT. Kalijeruk turut menjadi catatan penting atas ketiadaannya.

“Lha ini kok kenapa UPL UKL baru diurus sekarang, sementara ijinnya sudah terbit sejak tahun 2018.

Bahkan kelalaian PT. Kalijeruk yang tak melaporkan kegiatan ke BPN tak luput diucap. Selanjutnya mengatasnamakan DPRD Lumajang, Oktaviani akan merekomendasikan agar sedianya aktifitas perkebunan PT. Kalijeruk ditutup untuk sementara waktu.

Sementara Mayo Wallah Direktur Utama Perkebunan PT. Kalijeruk Baru merespon, peralihan tanaman perkebunan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu, merupakan fase atau tahapan peremajaan. Kata dia sudah tak ada masalah jika hal itu dilakukan.

Tentang ijin terdata di OSS yang dianggap tak sebanding dengan luasan garapan perkebunan, kata Mayo itu mungkin yang masuk “Itu mungkin data yang baru saya masukan awal di tebu dulu dan belum terupdate,” kata Mayo.

Diperdalam, tahapan update ijin itu masih dalam proses. Diakuinya kendati kegiatan sudah berlangsung terlebih dulu. Berkenaan dengan ijin HGU, Mayo menjelaskan terhitung sejak 2043 kelak.

Dari luasan lahan, saat ini yang beralih ke tanaman tebu, ucap Mayo sudah mencapai luasan 400 hektare.(Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *