Ketua DPRD Kaltim Dukung Larangan Truk Tambang, Minta Regulasi Tegas

Samarinda – Dukungan tegas disampaikan oleh Hj Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, atas wacana pelarangan kendaraan tambang melintas di jalan umum. Namun, di balik dukungan itu, ia menaruh perhatian besar terhadap perlunya regulasi yang baku dan mengikat agar kebijakan tersebut tak sekadar retorika politik.

Hal itu disampaikan Yenni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025), menyusul kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Penajam Paser Utara, yang menyoroti penggunaan jalur hauling khusus untuk truk tambang.

“Saya mendukung penuh, tapi jangan berhenti di wacana. Regulasi resmi harus segera disiapkan. Tanpa dasar hukum yang kuat, penerapan di lapangan akan sulit,” tegas Yenni.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ruas jalan di Kabupaten Paser, khususnya jalur Muara Komam–Batu Kajang. Medannya berat, curam, dan rawan kecelakaan.

“Saya pernah ke sana. Medannya sangat ekstrem dan berbahaya, ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh, Yenni juga menyoroti dampak buruk sosial dari aktivitas pertambangan. Konflik berkepanjangan bahkan disebutnya telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ia meminta aparat penegak hukum agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

“Masalah ini bukan sekadar infrastruktur. Ada nyawa yang hilang dan proses hukumnya belum jelas. Masyarakat butuh kepastian,” tegasnya.

Yenni menyatakan dukungannya terhadap penggunaan jalur hauling khusus milik perusahaan tambang, seperti Jhonlin Group, sebagai solusi konkrit untuk menjaga keselamatan dan stabilitas sosial.

“Dukungan ini bukan hanya soal keselamatan warga, tetapi juga keberlangsungan hidup sopir truk yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor ini,” ungkapnya.

Ia mendesak kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi untuk segera merancang regulasi tegas. Menurutnya, keselamatan publik tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian dalam mengatur lalu lintas kendaraan tambang. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *