Nwscakrawala id || Sampang Usai viral pemberitaan pembangunan proyek lapangan sepak bola di medsos, tanggapan Kepala Disporabudpar Sampang H. Marnilem memberikan keterangan menyesatkan kepada awak media.
Keterangan menyesatkan yang disampaikan oleh Kadisporabudpar saat di konfirmasi terkesan menutup nutupi transparansi informasi sebagai kebutuhan fakta lapangan. Dengan jelas H.marnilem sangat irit memberi keterangan, menghindari konfirmasi rekan rekan jurnalis, Rabu (08/1/2025).
Pernyataan plin plan Disporabudpar semakin mengemuka terkait perkembangan lapangan sepak bola beberapa waktu sebelum nya, Dimana H.marnilem memberikan pernyataan bahwa proyek lapangan tersebut sudah di PHO,
Tampak Disporabudpar memberi keterangan yang berbeda bahwa belum melakukan PHO, lantas dari keterangan Disporabudpar ini yang bisa dipercaya publik Sampang.Telenovela sidak dan pernyataan sebelum nya oleh Disporabudpar seolah oleh hanya drama yang dipertontonkan setelah banyak nya sorotan pada proyek lapangan bola bernilai Milyaran rupiah dari Dana APBD 2024 kabupaten Sampang.
Jika memang belum di PHO lantas kenapa sebelum nya H.Marnilem menyatakan sudah di PHO kepada awak media yang berusaha meminta keterangan, dan sekarang tiba tiba memberi statement berbeda, yang seolah memasang citra bagus dengan turun kelokasi dan memunculkan pernyataan berbeda di media online,
Hal ini memunculkan dugaan bahwa “Marnilem selaku KadisporaBudpar sengaja memberikan keterangan provokatif karena beda media beda pula keterangan nya” ucap pimpinan redaksi angkatberita.id
Ini jelas sangat tidak layak sebagai pimpinan, dimana keterangan berbeda pada saat konfirmasi masalah terkait, jika menjadi sajian berita yang dikonsumsi masyarakat bisa memberikan perbedaan makna,sehingga bisa menimbulkan kebingungan di kalangan pembaca, mana yang benar sudah di PHO apa belum di PHO, pungkas Bambang.
Sementara itu, LSM Barisan independen Nusantara (BIN) juga menyoroti masalah ini, Arifin mengatakan, ” kalau proyek ini belum di-PHO, kenapa kontraknya tidak segera diputus? dan apakah ada kelonggaran khusus kepada kontraktor? atau justru diperpanjang dengan mekanisme denda per hari? Jika memang diperpanjang, berapa besar dendanya? atau, yang lebih memprihatinkan, apakah proyek ini diperpanjang tanpa denda sama sekali? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara transparan, karena publik berhak tahu bagaimana pemerintah menangani proyek yang sudah terbukti bermasalah,” kata Arifin.
Lanjut Arifin, jika memang ada denda, publik perlu tahu mekanismenya: berapa besar yang harus dibayar oleh kontraktor, namun, jika tanpa denda, ini jelas menjadi preseden buruk yang mencerminkan lemahnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai publik hanya bisa geleng kepala menyaksikan ‘drama proyek’ yang tak kunjung selesai,” pungkasnya. (Sal).












