berau  

Kerjasama Dengan Bankaltimtara, Pemkab Berau Beri Kemudahan Transaksi Pembayaran Pajak

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Bertempat di gedung balai mufakat selasa (04/06/24) disaksikan Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Berau Gamalis Penandatanganan Perjanjian kerjasama ( PKS ) OPD dan dengan Bankaltimtara.

Kegiatan Perjanjian Kerja sama ini dilakukan untuk mensosialisasikan fokus pada retribusi pajak dan pembayaran pajak melalui aplikasi E-PBB.

Disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih kegiatan ini merupakan sebuah hal positif dalam memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Bankaltimtara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.

“Ya, saya melihat sebagai sebuah wujud komitmen Pemkab Berau dan Bankaltimtara untuk mewujudkan Transparansi serta akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah,”Ucap Sri Juniarsih.

“Saya berharap dengan kerjasama ini bisa memberikan manfaat untuk semua pihak dan bisa menciptakan kepercayaan publik serta peningkatan pendapatan daerah,”harapanya .

Serta ditempat yang sama Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Gani mengungkapkan dengan adanya pembayaran retribusi pajak SPPT PBB-P2 yang dilakukan secara digital bisa menjadi sinergitas ,dukungan dan dapat mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak.

“Kita berupaya melakukan Peningkatan pendapatan daerah dengan restribusi pajak jadi harus semaksimal mungkin memberikan pelayanan agar mempermudah bagi para pengguna wajib pajak,” kata Djupiansyah Gani Kepala Bapenda Berau.

Sekretaris Daerah ,M Said juga sedikit menambahkan bahwa pendapatan daerah yang paling potensial yakni melalui sektor pajak dan diharapkan semua para wajib pajak bisa melaporkan jumlah aset yang dimiliki agar bisa melakukan kewajibannya membayar pajak.

“Kita semua berharap dengan kegiatan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan OPD dan Bankaltimtara ini bisa memberikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,”Kata M Said.

Nantinya bagi semua para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui transaksi QRIS dan Virtual Account.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *