Newscakrawala.id || Tanjung Redeb . Kejaksaan Negeri Berau Pada hari Rabu (02/10), bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Berau , Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni – September 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 72 perkara dengan rincian 31 perkara narkoba, 22 perkara orang dengan harta benda dan perkara Minuman Keras yang tidak di dukung dengan surat izin.
Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas berwarna hitam dengan menggunakan kayu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Disampaikan Kejaksaan Negeri Berau , Yovandi Yazid bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.
“Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,”Ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan di dokumentasikan serta dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Berau Yovandi Yazid, Pjs Bupati Berau yang diwakili Asisten I Pemkab Berau Hendatno , Kepala Dinas Kesehatan Berau Lamlay Sarie,Kodim 0902/Bru, Polres Berau dan Kesbangpol Berau.(DM)***












