Newscakrawala id || Sumenep Lambannya penanganan kasus dugaan pengerusakan lahan yang melibatkan lima tersangka hari ini kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep Madura Jawa Timur kembali di luruk para massa aksi unras.
Ratusan massa warga Desa Badur, Kecamatan Batu putih yang dinakhodai Mahmudi selaku koordinator aksi unras kembali mendatangi kantor Kejari Sumenep pada Senin 09/12/2024.
Dalam orasinya, Mahmudi mengatakan, ratusan massa yang berjumlah 150 warga asal Desa Badur Kecamatan Batu Putih ini merasa kekecewaan nya atas lambannya kinerja pihak kejaksaan negeri Sumenep atas penanganan perkara ini.” Jadi, lambannya dalam penanganan perkara ini kami dengan massa ratusan datang kembali untuk mempertanyakan kejelasan soal lima tersangka kasus pengrusakan lahan. Yang, sebelumnya mereka sudah ditahan oleh pihak kepolisian, kasus sudah P19, juga sudah melakukan pra peradilan, dimenangkan kepolisian, tapi mengapa berkas dari Polres dikembalikan oleh Kejari,” ungkapnya pada Senin 09/12)
Menurut Mahmudi, kasus ini telah memicu keresahan warga, yang merasa hak-hak mereka atas lahan diabaikan. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejari Sumenep segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan adil.
“Jika kejaksaan terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, kami khawatir ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Sumenep,” tambah Mahmudi.
Diberitakan sebelumnya, massa hanya diterima oleh seorang Jaksa R Teddy Romius, yang menemui massa aksi mengatakan hampir semua petinggi Kejari Sumenep tidak ngantor hari ini.
“Jadi sudah kami sampaikan, Pak Kajari sama Kasi Pidum dan teman-teman yang lain, sebagian, sedang menghadiri resepsi teman kita yang melangsungkan pernikahan di Sidoarjo,” tuturnya.
“Kemudian para saksi juga ada sidang tipikor sekarang. Jadi hanya tinggal saya sendiri seorang yang ada di sini,” imbuhnya.
Namun kali ini, massa aksi merasa dihargai dengan hadirnya Kasi Pidum Hanish Hermawan, Kasi Intel Moch. Indra Subrata dan Jaksa R Teddy Romius. Mereka memberikan jawaban tegas dari pihak Kejari soal pengembangan kasus tersebut.
“Jadi intinya, hari ini kami sudah melakukan rapat di internal bahwa kami akan mem-P21 kasus tersebut. Percaya dengan saya, insya Allah besok sudah P21,” ujar Kasi Pidum Hanish Hermawan, didampingi Kasi Intel Indra dan Jaksa Raden Romius, saat menemui massa aksi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mahmudi mengucapkan terima kasih atas keputusan kejaksaan. “Terima kasih, kami akan bubar karena Kejaksaan Sumenep telah menghargai kami sebagai masyarakat kecil,” katanya.
Massa pun membubarkan diri sambil berseru, “Merdeka kejaksaan, adil dan makmur!”
Mahmudi menutup dengan janji untuk mengawal perkembangan kasus. “Besok kami akan mengirim perwakilan ke sini, termasuk saya sendiri,” pungkasnya.(an)












