Newscakrawala.id || Pamekasan Keluarga korban pencabulan mendesak Polres Pamekasan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pencabulan yang menimpa gadis asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Pasalnya selain SI yang telah di vonis 5 tahun penjara karena mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 6 kali di sebuah homestay, masih ada 2 orang lain nya yang terlibat.
Dua (2) pelaku tersebut berinisial AR dan IQ, mereka berdua.embawa korban ke Surabaya sebelum diserahkan kepada SI.
Diketahui, gadis berumur 17 tahun dicabuli di salah satu homestay yang ada wilayah di Pamekasan pada Januari 2025 lalu. Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM. Namun, hingga saat ini, baru satu terdakwa yang sudah divonis lima tahun hukuman penjara. Padahal, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut tidak hanya satu orang.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bunga (Nama samaran) kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2025. Kemudian, dia dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya.
Setelah dibawa ke Surabaya, Bunga diserahkan kepada pria berinisial SI eman dari AR dan IQ, yang saat ini telah divonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak enam kali di home stay.
“Kami meminta bukan hanya ada satu tersangka, karena masih ada orang lain yang terlibat, yakni yang membawa korban ke Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Jumat (30/05/2025).
Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. Sehingga saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.
Sementara keluarga korban memohon agar Polres Pamekasan menangkap AR dan IQ, sebab sangat jelas terlibat dalam kasus yang menyebabkan Bunga mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban, AW.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dalam waktu dekat dan akan akan digelar perkara.
“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” singkatnya. (red).