Newscakrawala.id || Tanjung Redeb . Kasus pembunuhan korban EJ jalan sei kuyang teluk bayur akhirnya terungkap ,(22/05/24).
Polres Berau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial EJ di teluk bayur dan perbuatan keji ini sudah terencana.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan untuk penetapan kedua tersangka pembunuhan di teluk bayur merupakan ibu berinisial M dan anak S.
“Kami dari Polres Berau langsung melakukan penangkapan kedua pelaku dan sejumlah barang bukti (BB),” ucapnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menduga bahwa korban meninggal diakibatkan oleh orang tua dan adikny sendiri,” kata AKBP Steyven.
“Pelaku saat kami tanya menjelaskan bahwa korban diduga pecandu judi online dan kerap mengambil uang untuk bermain judi online,” Jelasnya.
AKBP Steyven menjelaskan setelah dilakukan penyidikan mendalam dari pengakuan tersangka bahwa korban sering mencuri uang dan mau menguasai Handphone milik ibunya serta korban hanya seorang pengangguran yang selalu menyusahkan dan menjadi beban keluarga .
“Kedua tersangka kami kenakan pasal setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”Jelasnya .(*)