Kasus Dugaan Penipuan PNS Sampang Memasuki Babak Baru, Saksi Ahli Siap Dihadirkan

SAMPANG – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Syamsiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Sampang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (29/7/2025). Sidang yang sudah memasuki tahap keempat ini mulai menunjukkan titik terang bagi pihak terdakwa.

Kuasa hukum Syamsiah, Ach. Bahri, menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi kliennya seharusnya dikategorikan sebagai kasus keperdataan, bukan pidana. Dalam keterangan pers usai sidang, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim mulai mempertimbangkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum.

“Ini menarik karena menurut kami, sudah 50 persen keberatan kami diterima. Artinya, ada indikasi kuat bahwa ini masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Bahri.

Ia menegaskan, belum adanya putusan sela dari majelis hakim tidak bisa diartikan sebagai kekalahan pihak terdakwa. Justru, kata Bahri, hal itu menunjukkan hakim masih belum sepenuhnya meyakini bahwa perkara ini tergolong pidana murni.

Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi-Saksi Kunci

Majelis hakim dalam sidang berikutnya akan menghadirkan lima saksi, termasuk empat saksi yang dianggap memberatkan serta satu saksi mahkota bernama Rizal, yang kini tengah menjalani masa tahanan. Dari pihak terdakwa, kuasa hukum akan menghadirkan empat saksi pembela, di antaranya dua saksi yang meringankan, satu saksi pembanding dari Polres, serta satu saksi ahli.

“Kami ingin perkara ini dibedah secara utuh, terutama dari sisi keilmuan hukum. Karena itu, kami akan datangkan saksi ahli untuk memperjelas status hukum perkara ini,” ujar Bahri.

Salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya, Didiyanto, S.H., menambahkan bahwa putusan sela merupakan bagian dari tahapan hukum yang lazim. Menurutnya, hakim masih menelaah secara formil apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar masuk dalam kategori tindak pidana.

“Kalau terbukti bahwa tindakan itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa bisa diputus lepas — yakni perbuatannya ada, tapi bukan pidana. Bahkan bisa juga diputus bebas, jika tidak terbukti sama sekali,” jelas Didiyanto.

Publik Menanti Putusan yang Transparan

Kasus ini menarik perhatian publik di Kabupaten Sampang, terutama karena melibatkan seorang ASN aktif di lingkungan pemerintah daerah. Banyak pihak berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini secara objektif dan transparan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukan tekanan opini.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan dan putusan akhir yang akan menentukan nasib hukum terdakwa Syamsiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *