Blog  

Izin HGU Resmi PT. Kalijeruk Baru Cuma 9,6 Ha, Tapi Garap 1.200 Ha ?

LUMAJANG – Sorotan tajam datang, salahsatunya dari tokoh masyarakat asal Tempeh Lumajang. Gus Imron Fauzi, meminta DPRD Lumajang dan pemerintah, tak memandang sebelah mata, peristiwa yang terjadi di lingkup perkebunan PT. Kalijeruk Baru Kecamatan Randuagung.

Belakangan Ketua DPRD Hj. Oktafiani tak merespon konfirmasi media tentang situasi terkini perkebunan PT. Kalijeruk, yang terus beroperasi pasca dikeluarkannya rekomendasi penghentian sementara, menunggu evaluasi ahli.

“DPRD Lumajang tahu ini ILEGAL, tapi masih bilang “memikirkan dampak tebu”?

Itu tebu, atau negosiasi diam-diam?. Masyarakat disana menjerit, jadi serius lah menyikapi. Tuntaskan,” kata Gus Imron Fauzi, pada Newscakrawala, Kamis (24/7/2025).

”Kalau benar-benar berpihak ke rakyat, kenapa diam?, Atau jangan-jangan ada yang “diolah” selain tebu,” imbuhnya.

Izin luasan 9,6 Ha, menjadi temuan DPRD pasca menghadirkan Dinas Perizinan Kabupaten Lumajang, pada hearing lalu. Diperoleh luasan tersebut, tersemat di data OSS Perizinan. Akan tetapi luasan garapan, mencapai 1.200 Ha.

“Pelanggaran hukum jelas, tapi aktivitas jalan terus. Ini memantik kecurigaan, dan jangan masyarakat kalau kemudian tidak percaya dan menganggap respon atau tindakan hanya sarat belaka,” tukas Gus Imron.

Selebihnya, sejumlah tokoh, oknum kades dan oknum pejabat yang belakangan disebut – sebut, diduga terlibat namun terselebung dalam skema sewa lahan tebu, ia menuntut agar diungkap.

“Oknum pejabat disebut-sebut terlibat, tapi DPRD bungkam. Nama penyewa tak dibuka. Saat ini masyarakat melihat dan menunggu hasil kinerja wakil rakyat. Bongkar siapa penyewa dan oknum pejabat. Hentikan semua kegiatan ilegal di atas tanah negara. Libatkan aparat hukum, bukan diselesaikan di ruang tertutup,” tegasnya.

Gus Imron mengimbau, jangan seolah menjadikan hukum sebagai alat tawar.

Terpisah, mengenai konfirmasi terkini, pada sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT. Kalijeruk Baru, Mayo Walla, tak merespon. Hanya Pemda Lumajang melalui Sekda Agus Triyono yang merespon. Agus menyampaikan jika rekomendasi yang diterima dari DPRD telah disampaikan pada pihak PT. Kalijeruk Baru, dalam bentuk surat.

“Ini nanti apa kemudian perkebunan menyelamatkan diri, dengan menyiapkan sisi kekurangan karena diketahui melanggar dan kemudian tidak ada tindakan tegas. Itu jangan, harus digarisbawahi, ini sudah lama berjalan dan haru diketahui sekarang. Jangan cederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alfin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *