HUT ke-80 RI, 23 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Bebas

Foto by Prokompim Bontang

BONTANG – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (17/8/2025).

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Bontang, antara lain Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Sekda Aji Erlynawati, Kapolres AKBP Widho Anriano, dan Kajari Pilipus Siahaan. Turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang Khairil Anwar, pimpinan instansi vertikal, camat, lurah, hingga warga binaan penerima remisi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menyampaikan rasa syukur atas pemberian remisi kepada warga binaan. Ia menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kesungguhan mereka menjalani pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi awal baru untuk menata kehidupan yang lebih baik,” ujar Neni.

Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak 1.378 narapidana memperoleh remisi umum dan 1.583 narapidana menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 23 orang langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Reza, melaporkan bahwa saat ini lapas menampung 1.840 warga binaan, jauh melampaui kapasitas ideal 376 orang. Dengan overkapasitas hingga 489 persen, program pembinaan dan pemberian remisi menjadi langkah penting menjaga stabilitas sekaligus memberi harapan baru bagi warga binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam amanatnya menegaskan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan penghargaan atas usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diharapkan mendorong warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana serta siap kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.

Acara penyerahan remisi ditutup dengan syukuran sederhana bersama jajaran Pemkot Bontang, Forkopimda, dan warga binaan, sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan dan harapan baru bagi mereka yang mendapatkan kesempatan kedua.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *