Newscakrawala.id || Tarakan- Laporan warga terkait dugaan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Tarakan 2024 Khairul – Ibnu Saud (Kharisma) membagikan uang dalam sebuah acara di Convention Hall Tarakan Plaza pada Selasa malam (15/10/2024) kini telah masuk ke babak baru.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah resmi meregister laporan dengan nomor 04/PLP/PW/Kota/24.01/X/2024 dan dianggap telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materil.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan, Johnson pada Kamis (24/10/2024) pagi.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat pleno untuk melakukan kajian awal dan ketiga pimpinan sepakat untuk meregister karena syarat formil dan materil terpenuhi dan juga jenis dugaan pelanggaran terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu masih terus mendalami laporan tersebut. Untuk sanksi sendiri akibat adanya praktik politik uang tersebut pihaknya belum bisa menentapkan, lantaran masih dalam tahap meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Kalau soal sanksi itu masih jauh ya karena kita masih proses pendalaman kasus dan sementara masih berjalan. Saat ini masih dalam tahapan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor,” ujarnya.
Bawaslu sendiri akan memanggil pihak terlapor (dr. Khairul) untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai videonya yang viral dan dilaporkan oleh warga beberapa waktu lalu terkait dugaan membagikan uang.
“Ini baru kita agendakan, karena tadi malam baru selesai rapat di Gakkumdu dan hari ini dijadwalkan akan memanggil terlapor, dan untuk pelapor juga akan segera kita agendakan untuk memanggilnya,” katanya.
Ia mengimbau agar setiap ada dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada serentak 2024, masyarakat segera melaporkan ke pihaknya beserta dengan bukti-bukti. (*/van)