Newscakrawala.id || Tarakan- Menjelang pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan kembali menyoroti isu krusial yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi, yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah pada acara dialog sapa kaltara yang diadakan oleh RRI Tarakan dengan tema “Antisipasi Pelanggaran Pilkada Selama Kampanye” pada Rabu (16/10/2024) pagi.
Ia mengatakan, tantangan netralitas ASN menjadi perhatian utama Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan.
“Soal netralitas ASN memang menjadi catatan khusus di Bawaslu Tarakan,” ujarnya.
Pasalnya, sesuai dengan peta kerawanan pilkada yang dirilis oleh Bawaslu RI, yang menjadi atensi tersendiri di Tarakan selama masa tahapan kampanye dan pencalonan, salah satunya yakni pasangan calon (paslon) di Pilkada Tarakan hanya ada satu paslon dan itu berasal dari petahana.
“Tentu ketika calonnya dari petahana akan ada potensi tersendiri khususnya bagi netralitas ASN. Olehnya, pengawasan terhadap ASN tentu menjadi indikator yang harus diperhatikan khusus oleh Bawaslu,” katanya.
Bawaslu Tarakan sejauh ini telah membentuk kelompok kerja (Pokja) netralitas ASN,TNI, Polri guna mengoptimalkan pengawasan netralitas selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024.
“Ini kan pihak-pihak yang diharuskan untuk netral selama pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Kita sudah bentuk timnya juga melibatkan kepolisian, pemerintah Kota Tarakan serta TNI dalam hal ini dari Kodim,” ungkapnya.
Menurutnya, kelompok kerja ini akan berfokus tidak hanya pada penegakan hukum,tetapi juga bagaimana langkah preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran netralitas baik ASN, TNI, maupun Polri.
Sebagai contoh, lanjutnya, jika ada honorer yang berfoto dengan salah satu paslon, di dalam perundang-undangan sendiri mengatur adanya pelarangan mereka ikut kampanye hanya sampai tingkatan kepala desa atau lurah. Akan tetapi, tidak pada pemilu maupun pilkada.
“Sehingga untuk honorer itu diatur sendiri oleh pemerintah, dan syukurnya kalau di Tarakan itu sudah ada surat edaran dari Pj. Walikota terkait netralitas honorer selama proses pemilihan,” katanya.
Adanya pokja ASN, TNI maupun Polri sendiri diakui pihaknya akan memudahkan dalam hal koordinasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas.
Sehingga nantinya bila di temukan kasus pelanggaran serupa, maka Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk kemudian merekomendasikannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta bukti-bukti yang ada. (*)