Gubernur Harum Tinjau Sidrap, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan di Tengah Sengketa Batas Wilayah

Foto by Pemprov Kaltim

Kutai Timur – Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) melakukan peninjauan langsung ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan penyelesaian permasalahan cakupan dan batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Harum didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim H. Hasanuddin Mas’ud, jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj. Neni Moerniaeni beserta Wakil Wali Kota Agus Haris, serta Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H. Mahyunadi.

Harum menegaskan bahwa kehadiran Pemprov Kaltim di Sidrap adalah untuk menjamin, melindungi, dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi, meskipun status batas wilayah masih disengketakan.

“Yang utama adalah memastikan pelayanan publik berjalan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus terlaksana maksimal di Sidrap, baik pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial, maupun infrastruktur,” tegas Harum.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan tidak boleh bersifat diskriminatif, sebab semua warga Sidrap adalah warga negara Indonesia sekaligus warga Kalimantan Timur.

Harum menjelaskan, secara de facto Sidrap berada di wilayah Kota Bontang, namun secara de jure masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Proses penetapan tapal batas nantinya tetap mengacu pada aturan hukum, sambil mendengar aspirasi masyarakat.

Pertemuan di Sidrap diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil dialog antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, Bupati Kutai Timur, dan perwakilan warga dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal. Hasil tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Tapi nanti setelah keputusan keluar dari MK melalui Kemendagri, kita semua harus sepakat,” ujar Harum.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk menerima apapun hasil keputusan MK, yang dijadwalkan akan keluar pada 13 Agustus 2025.

“Saudara-saudara semua, apapun hasilnya nanti, mari kita taati,” tutup Harum.

Usai pertemuan, Gubernur Harum bersama Ketua DPRD Kaltim H. Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meninjau langsung titik tapal batas Dusun Sidrap. Turut hadir kepala OPD Pemprov Kaltim, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Kepala Desa Martadinata, Camat Teluk Pandan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, serta warga Sidrap.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *