Blog  

Gelar Konferensi Pers, Polres Pamekasan Ungkap Pelaku Kasus Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur 

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Ungkap kasus perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur di sebuah Panti Asuhan Al-Mu”thi Desa Panaguan Larangan Pamekasan,digelar Konferensi pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan pada Rabu 10/01/2024.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/   8   /I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam konferensi pers nya mengatakan,  penangkan terhadap tersangka pencabulan berbekal laporan. Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pencabulan yang berinisial MS 48 tahun, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib di rumah pelaku.
Korban pencabulan inisial ER 11 tahun merupakan siswi duduk di bangku SD kelas IV.
Kapolres Pamekasan, AKBP Dani menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.
Namun pencabulan anak di bawah umur itu baru diketahui pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di sebuah yayasan Panti Asuhan Al-Mu’thi Pamekasan.
Saat itu, kata Kapolres Pamekasan menambahkan pelapor mencurigai anaknya terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup. Melihat perubahan pada anakanya, pelapor mencurigai telah  terjadi sesuatu dengan anaknya, lalu menanyakan apa ada masalah di Panti Asuhan nya.
Berkat desakan pelapor, akhirnya korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar Panti Asuhan Al-Mu’thi, sebutnya.
“Menurut pengakuan korban, MS mencabuli korban dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara korban,”ungkapnya di konferensi pers .
“Tak hanya itu, korban juga mengaku, temannya berinisial M, juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut orang nomor satu di wilayah hukum Polres Pamekasan menerangkan, saat diperiksa tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan di dampingi Satreskrim Polres dan Kasi Humas Polres Pamekasan di gelaran Konferensi pers kasus pencabulan pada Rabu 10/01/2024.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” urainya
Satreskrim Polres Pamekasan selain memgamankan tersangka MS juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun.(fah/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *