Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Warga Kampung Manunggal Jaya, melaporkan dugaan korupsi dana kampung di Kampung Manunggal Jaya , Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau , kepada Pihak Kepolisian, Selasa Pagi Tadi (07/01/25) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Sudah saya laporkan ke Polres Berau supaya itu diusut tuntas penggunaan dana kampung dari tahun 2022 – 2024 di kampung Manunggal Jaya ,”Ujar Sukoco Tokoh Masyarakat Kampung Manunggal Jaya.

Sukoco mengatakan, berdasarkan pemberitaan media dan hasil investigasi di lapangan, diduga terjadi penyelewengan dana kampung maupun alokasi dana kampung (ADK). Dia mengungkapkan bahwa Oknum Kepala Kampung Manunggal Jaya, tidak transparan dalam pengelolaan dana kampung dengan masyarakat.
“Kepala Kampung sangat tertutup terkait pengelolaan dana kampung dan banyak penyelewengan yang dilakukan di beberapa proyek yang dibiayai oleh dana kampung sendiri,” Ucap Sukoco.
Menurut, Sukoco bahwa indikasi penyelewangan ini sudah terliha sejak tahun 2022 lalu , dimana Oknum Kepala Kampung Manunggal Jaya ini mengelola langsung kegiatan proyek – proyek yang ada di kampung dan banyak sekali yang tidak sesuai dengan RAB proyek tersebut.
Bahkan disampaikan Sukoco , ada proyek semenisasi di Kampung Manunggal Jaya tidak sesuai dengan RAB dan rincian anggaran proyeknya .
“Itu dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024,”tuturnya .
“Ada beberapa pekerjaan di Kampung Manunggal Jaya yang menggunakan dana Kampung APBN diduga banyak rekayasa dan trik untuk melakukan korupsi dan merampok uang negara untuk memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya,”lanjutnya.
Dalam hal ini Oknum Kepala Kampung Manunggal Jaya Patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami dalam hal ini warga Kampung Manunggal Jaya berharap agarInspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dan mengaudit penggunaan dana kampung di Manunggal Jaya ,”Jelasnya.(DM)












