Newscakrawala id ||Pamekasan Pelaku kasus Lahgun Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Proppo Polres Pamekasan dengan tanpa perlawanan terhadap kedua pelaku.
Pasca penangkapan, Iptu Nanang HP Kapolsek Proppo memimpin langsung kegiatan penangkapan bersama tim unit Reskrim Polsek Proppo, Rabu (30/10).
Diketahui, kedua pelaku kasus Lahgun Narkoba tersebut inisial AFA (32 th) warga Ds. Blumbungan Kec. Larangan dan MJ (32 th) warga Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan.
Menurut keterangan Kapolsek Proppo Iptu Nanang HP melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada media menyampaikan, berhasil penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat.
” Pelaku AFA dan MJ berhasil di ringkus tim unit Reskrim Polsek Proppo berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, karena keduanya sangat meresahkan warga desa setempat,” ujarnya AKP Sri Sugiarto.
Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menambahkan, kedua pelaku saat dilakukan penangkapan mereka sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di Dusun Dumpol Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, tak hanya itu keduanya juga mengkonsumsi sabu tersebut, tuturnya, Rabu (30/10).
Petugas berhasil mengamankan BB dari tangan pelaku AFA berupa alat hisap berjumlah 6 bong, 2 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, Alat bakar 1 buah, Korek api 23 buah, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp. 150.000,-.

Juga 1 bungkus sedot plastik warna warni, 1 buah tisu, 2 buah botol alcohol, 3 buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 bungkus rokok merk Scorpion, 1 buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram,sebutnya Iptu Nanang.
Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,-, 1 rokok merk Nice, 1 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, modus Operandi kedua pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan, terangnya Kasi Humas Polres Pamekasan.
Pasal yang disangkakan akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satreskoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terang Iptu Nanang. (Punk/an)












