Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menjadi kabar gembira bagi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dampaknya, masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota diperpanjang dua tahun, dari sebelumnya berakhir pada 2029 menjadi hingga 2031.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang ia nilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dan stabilitas politik di daerah.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025).
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (26/6/2025), menetapkan bahwa pemilu nasional tetap dilaksanakan serentak untuk Presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD akan dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Meski menyambut keputusan ini, Hasanuddin menyoroti potensi ketimpangan antara pusat dan daerah. Ia menilai bahwa perpanjangan masa jabatan hanya terjadi di tingkat daerah, sementara DPR RI dan DPD RI tetap menjabat selama lima tahun tanpa tambahan waktu.
“Kalau saya lihat, DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak?” ujarnya.
Ia juga mengkritisi dasar hukum putusan tersebut yang menurutnya seharusnya ditetapkan melalui undang-undang oleh DPR RI, bukan hanya melalui putusan yudikatif. Namun, ia mengakui bahwa keputusan MK bersifat final dan wajib dijalankan.
“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu kan seharusnya dirancang oleh DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini ternyata Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” katanya.
Di sisi lain, Hasanuddin mengingatkan adanya ketimpangan lain terkait kepala daerah yang saat ini sebagian besar diisi oleh penjabat sementara (Plt). Meski begitu, ia menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi.
“Kami di daerah akan mengikuti aturan,” tegasnya, sembari menunggu langkah DPR RI apakah akan merespons putusan ini dengan revisi undang-undang untuk penyelarasan kebijakan politik nasional dan daerah. (ADV).