Samarinda – Untuk membangun sistem pendidikan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan, DPRD Kalimantan Timur kembali menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini bukan sekadar respons terhadap ketimpangan infrastruktur dan kualitas pengajar, tetapi juga sebagai upaya mendorong inovasi dan inklusivitas dalam kebijakan pendidikan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Babaruddin Demmu, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek hukum—mulai dari konstitusi hingga regulasi turunan lainnya—agar kuat secara yuridis.
“Bab tentang inovasi daerah membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan secara kreatif dan berbasis teknologi. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD provinsi ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7/2025).
Raperda ini terdiri atas 17 bab dan 90 pasal yang mencakup isu-isu krusial seperti pendidikan inklusif untuk anak-anak di daerah terpencil, komunitas adat, hingga korban bencana. Salah satu sorotan penting adalah pelibatan aktif masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
“Ketimpangan akses pendidikan di pedalaman, kualitas guru yang belum merata, dan belum optimalnya integrasi teknologi menjadi tantangan yang ingin kita jawab,” tegas Babaruddin.
Ia juga menyebut bahwa Raperda ini akan memperjelas mekanisme pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan lokal dan kondisi wilayah. Penguatan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi pun akan diperluas hingga ke satuan pendidikan swasta.
“Kerja sama antar sekolah dan dunia usaha juga belum maksimal. Selain itu, pendidikan hukum bagi guru di daerah terpencil sangat minim. Hal ini akan kami dorong melalui regulasi baru ini,” tambahnya.
Raperda ini juga mengatur sanksi administratif bagi praktik komersialisasi pendidikan, termasuk larangan penjualan buku atau perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang.
Menurut Babaruddin, keberadaan Raperda ini akan menjadi fondasi kuat bagi pemerataan layanan pendidikan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada anak di Kaltim yang tertinggal, apa pun latar belakang dan lokasi tinggalnya. (ADV).