Samarinda – “Jalan umum bukan jalur hauling!” Seruan tajam itu kembali digaungkan Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, saat menyoroti kerusakan parah infrastruktur akibat maraknya kendaraan tambang dan perkebunan yang melintasi jalan umum secara ilegal. Ironi ini kian mencolok karena Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit telah diberlakukan lebih dari satu dekade, namun belum berjalan optimal.
Dalam wawancara di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (23/6/2025), Salehuddin menyatakan bahwa aktivitas hauling bertonase tinggi telah lama menjadi masalah klasik yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang masih menggunakan jalan umum untuk hauling.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” ujarnya.
Salehuddin menegaskan bahwa tanggung jawab penertiban ini berada di tangan Pemerintah Provinsi. Ia menyambut baik komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” tegasnya.
Ia menolak anggapan bahwa penertiban ini akan mengganggu iklim investasi. Menurutnya, yang dituntut hanyalah kepatuhan terhadap regulasi demi kepentingan publik.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” tandas Salehuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor—baik legislatif, eksekutif, maupun pelaku usaha—untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Penegakan Perda disebutnya sebagai instrumen vital untuk melindungi aset publik dan memastikan keadilan bagi masyarakat pengguna jalan umum.
DPRD Kaltim berharap, setelah lebih dari satu dekade berlalu, tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan penuh Perda 10/2012. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengubah kebiasaan buruk perusahaan dan memperbaiki tata kelola pemanfaatan infrastruktur jalan secara adil dan berkelanjutan. (ADV).