Samarinda – Sengketa lahan kembali mencuat di Kalimantan Timur, kali ini melibatkan seorang warga bernama Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP). Komisi I DPRD Kaltim turun tangan memediasi konflik ini, menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 4 hektare milik Sutarno di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/5/2025), Sutarno menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki status hukum sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 1992. Ia mengklaim, lahan miliknya telah digarap habis oleh PT IBP sejak 6 Juni 2023 tanpa proses jual beli atau pemberian kompensasi.
“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sutarno mengaku telah melaporkan masalah ini ke kelurahan dan Kantor Pertanahan (BPN), namun tak mendapatkan tanggapan memadai dari perusahaan. Merasa jalan buntu, ia pun meminta DPRD Kaltim untuk turun tangan.
Menanggapi itu, perwakilan PT IBP, Joni Piter, menyatakan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan Ketua RT setempat, Effendi, yang memegang alas hak berupa SPPT tahun 2012.
“Kami memiliki perjanjian tertulis tertanggal 15 Desember 2022 dengan Bapak Effendi. Kami mulai bekerja di lahan itu sejak Maret 2023,” jelasnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa saat Sutarno mengajukan komplain, pihak perusahaan telah meminta bukti dan koordinat. Setelah dilakukan overlay, lokasi yang diklaim Sutarno disebutnya berada dalam wilayah kerja sama mereka dengan Effendi. Ia pun menyebut bahwa perkara ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Samarinda namun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena perbedaan substansi.
“Kami minta Pak Sutarno berdialog langsung dengan Pak Effendi. Kami secara legal telah membayar kompensasi senilai Rp 4 miliar untuk area sekitar 50 hektare kepada beliau,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai pentingnya solusi damai dan adil bagi kedua pihak. DPRD, kata dia, telah mengarahkan agar proses selanjutnya dilakukan lewat negosiasi langsung, bukan lagi RDP.
“Karena Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan penyelesaiannya ke ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum ketemu,” jelas Agus.
Ia menyebut agenda lanjutan akan dilakukan pada tanggal 2 mendatang, dengan format negosiasi langsung untuk mencari titik temu.
Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk mencegah konflik agraria yang berlarut-larut, mengingat persoalan seperti ini kerap terjadi di wilayah pertambangan di Kalimantan Timur. (ADV).