Newscakrawala.id ||Sampang Rapat paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang telah menghasilkan kesepakatan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Paripurna DPRD Sampang yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sampang dilaksanakan pada hari Senin (02/6/2025)
Dalam rapat paripurna tersebut pembahasan tentang,” Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok”.
Prosesi pelaksanaan kegiatan rapat paripurna DPRD Sampang menghasilkan dengan kesepakatan diantara nya adalah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024:
Pertanggung jawaban Raperda pelaksanaannya APBD Tahun Anggaran 2024 dan juga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disepakati,jadi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sampang guna menciptakan lingkungan sehat serta nyaman bagi masyarakat itu sendiri, pengesahan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif untuk melindungi generasi muda karena banyaknya remaja yang sudah merokok dan juga dari paparan asap rokok itu sendiri,” ujar Wakil Ketua DPRD.
Tak hanya itu, disela-sela pembahasan dilakukan dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda, tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi Bupati Sampang, mengucapkan, banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda yang ada di kabupaten Sampang ini.
“Pertanggung jawaban untuk Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok,kami sangat optimistis bahwa Raperda Pertanggung jawaban atas APBD 2024 ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah Sampang yang semakin transparan dan akuntabe,” tuturnya pasca sambutan Paripurna Senin (02/6).
Lebih lanjut, Wakil Bupati, Ahmad Mahfudz, menambahkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkab Sampang meyakini untuk regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman. Dengan berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang, ungkapnya.
Dalam hasil itu disepakati untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kemudian untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok: hasil yang disepakati telah disahkan menjadi Peraturan Daerah untuk menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat. Regulasi ini merupakan langkah progresif melindungi generasi muda dari paparan asap rokok dan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,sebutnya.
Memungkasi kegiatan rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sampang dan DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik.
Kesepakatan ini sangatlah penting sekali dikarenakan menunjukkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat kabupaten Sampang Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat lebih baik, Pungkasnya.
Turut hadir dikesempatan itu, Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se- Kabupaten Sampang, serta pimpinan BUMD, dan jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, j perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang.(Sal/Moh).