SAMPANG – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (15/8/2025), resmi menyetujui bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati, Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, fraksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
“Terima kasih banyak kepada semua yang terlibat dalam KUA-PPAS ini. Menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dilakukan bersama-sama dengan penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
Sementara itu, Sekda Sampang, Sohibul Sulton, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan APBD dapat dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, seperti perubahan indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan dan belanja, pemanfaatan Silpa 2025, serta penyesuaian program sesuai visi-misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Slamet Junaidi—akrab disapa Ba Idi—mengimbau seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dalam setiap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Keberhasilan membangun Sampang adalah wujud sinergi kita semua, yang direfleksikan dalam target RKPD dan visi-misi Sampang Hebat Bermartabat Plus. Dukungan semua stakeholder sangat menentukan capaian program pembangunan,” tegasnya.












