Bontang – Di tengah atmosfer formal dan penuh tanggung jawab, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I yang digelar di Auditorium 3D Wali Kota Bontang, Jumat (28/11/2025), menjadi panggung penetapan resmi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, hingga organisasi masyarakat.
Rapat yang dihadiri 14 anggota dewan dari berbagai fraksi itu dinyatakan memenuhi kuorum, dan menjadi forum strategis untuk menyusun arah legislasi daerah tahun mendatang. Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan, terutama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), yang telah bekerja secara kolaboratif dan terukur bersama pemerintah.
“Yang terpenting bukan banyaknya Perda yang dibuat, tetapi kualitasnya agar benar-benar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” tegas Wali Kota Neni.
Ia menekankan bahwa Propemperda adalah instrumen strategis untuk perencanaan regulasi yang sistematis, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah. Landasan hukumnya berpijak pada UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap Raperda harus disusun berdasarkan amanat regulasi yang lebih tinggi, kepentingan daerah, serta aspirasi publik.
Propemperda 2026 memuat 11 usulan Raperda, termasuk dua Raperda inisiatif dari DPRD, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, serta sembilan usulan lainnya dari Pemerintah Kota Bontang. Seluruhnya disepakati dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2025.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa penambahan Raperda hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari jumlah tahun sebelumnya, dan seluruh Raperda yang telah disetujui wajib dibahas pada tahun berjalan. Untuk menjamin kualitas, ia memastikan bahwa setiap draf regulasi akan melewati proses kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis secara matang.
Ketua DPRD dalam pembukaan rapat menyatakan bahwa penetapan Propemperda menjadi landasan awal dalam perencanaan APBD 2026, sehingga seluruh kebijakan daerah memiliki pijakan hukum yang terintegrasi dan transparan.
Rapat paripurna juga menjadi ajang pengakuan atas prestasi Pemkot Bontang, seperti IKK Award 2025 dan Indonesia Smart Nation Award (ISNA) 2025, yang disebut turut memperkuat citra legislatif dan eksekutif sebagai mitra pembangunan hukum daerah yang kredibel.
Dengan penetapan Propemperda ini, Pemkot dan DPRD Bontang berkomitmen menghadirkan regulasi yang efektif, akuntabel, dan memberi kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat. (ADV).












