Newscakrawala.id || Samarinda . Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menjadi narasumber Sharing Session Sosial Media Kehumasan se Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Jum’at, 31 Mei 2024.
Acara yang diikuti staf/pejabat kehumasan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim berlangsung santai menghadirkan pemateri Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dan Kepala Biro Kompas TV Kaltim Muhammad Jasmin Jafar.
“Pemerintah adalah pelayan publik,” kata Pj Gubernur Akmal Malik mengawali membuka sharing session.
Sebagai pelayan publik menurut dia, aparatur pemerintah tidak semata bertanggungjawab kepada atasan (pimpinan), tetapi juga ke masyarakat.
“Diantaranya menyampaikan apa hal-hal baik yang akan dan sudah kita lakukan,” jelasnya.
Terkait feedback (respon balik) publik atas informasi yang disampaikan, lanjut Akmal, terserah masyarakat menilai atau pun menanggapinya.
Namun Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun tidak menampik ketika informasi dikemas secara baik dan menarik, tentu tidak sedikit pula mendapat respon baik dari publik.
“Apa pun yang dilakukan pejabat publik (Pemerintah), maksudnya harus jelas,” tegasnya.
Media sosial ungkapnya, menjadi sarana komunikasi efektif ( dua arah) semua kalangan dan langsung mendapat respon pihak lain.
“Orang boleh berpersepsi apa saja, tapi tanggungjawab Pemerintah tetap menyampaikan ke publik,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, bahwa persepsi publik tidak sedikit yang buruk, meski kerja Pemerintah sudah baik.
“Pemerintah sudah bekerja keras, menghabiskan waktu dan tenaga, gak pulang-pulang, cari anggaran sana sini, biar program bisa jalan,” ujarnya.
“Tapi apa orang bilang, apa ini Pemerintah gak ngapa-ngapain. Nah apa ini gak bikin pusing kepala,” sambungnya mengawali materinya Optimalisasi Media Sosial untuk Persepsi Pemerintahan yang baik.
Dia pun sepakat media sosial bagi Pemerintah menjadi hal baik untuk menyampaikan berbagai informasi agar ketika regulasi (kebijakan) dilaksanakan dapat diterima masyarakat dan regulasi didukung.(*)












