Newscakrawala.id || Sampang Kepolisian resort (Polres) Sampang memeriksa seorang nelayan diduga terjaring dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi menjelaskan, nelayan inisial M 31 tahun warga Desa Tamberu, kecamatan Baru Marmar, kabupaten Pamekasan Madura ini. Pada hari Sabtu 10/5/2025 sekira pukul 13.00 wib harus berurusan dengan penegak hukum
Kejadian itu, berada di seputar Jalan tepatnya di Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang kedapatan membawa narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu buah kantong plastik klip bening yang dibungkus tissue warna putih, ujarnya Ipda Gama.
Ipda Gama melanjutkan, didalam plastik bening tersebut terdapat 2 buah kantong plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebutnya dalam rilis, Sabtu (11/05/2025).
Setelah didapatkan bukti ditangan nelayan M, tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Sokobanah, ujarnya pada media.
Diketahui, barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sokobanah berupa, satu buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 4,62 gram.
Dan satu buah kantong plastik bening berisikan kristal putih dengan berat ± 0,24 gram serta satu unit sepeda motor Vario 125 nopol M 4899 BD, urainya pada Senin (13/05/2025).
Kasi Humas Polres Sampang mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap nelayan inisial M, kejadian saat itu sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya anggota Polsek berhasil mengamankan seorang laki – laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan. Sokobanah, Kabupaten Sampang. Saat mengamankan inisial M, tersangka kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 dua plastik klip warna bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissue warna putih dengan cara disimpan di saku baju sebelah kiri.
” Selama melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan penangkapan terhadap tersangka M, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang pada saat itu tersangka kedapatan membawa barang bukti itu di taruh di kantong baju. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sokobanah,” paparnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, apabila tersangka terbukti dapat di jerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.(Sal/Moh)