Blog  

Diduga Pengedar Narkoba, Pelaku Asal Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

Newscakrawala.id || Pamekasan Tim Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap AM warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat dan komitmen Polres Pamekasan berantas peredaran narkoba.

AM 40 tahun diamankan oleh Tim Opsnal Satreskoba diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada hari Kamis 17/04/2025 sekitar pukul 21 PP wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Desa Lebbek, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui AKP Sri Sugiarto Kasihumas membenarkan adanya penangkapan terhadap AM oleh tim Opsnal Satreskoba pada hari Kamis 17/04/2025 malam. Hasil dari penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram.

“Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Atas kejadian itu pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menyampaikan  masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

“Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.

Dan kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.

 AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, Sabtu (19/04).

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004. (sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *