Blog  

Dalam Hitungan Jam Pelaku Pencurian di Rumah Dokter di Ringkus Tim Ipsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Newscakrawala.id
Berbekal hasil rekaman cctv, tim Opsenal Sakera Sakti reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 1×24 jam.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang dokter yang beralamat di jalan Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008 Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan / Kabupaten Pamekasan, Senin (23/7/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto ditengah gelaran konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/7/2024) di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan menjelaskan, pelaku berinisial AR 34 tahun warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan berhasil diamankam oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

Pelaku pencurian dirumah dokter diringkus Tim Satreskrin Polres Pamekasan berkat rekaman cctv,Senin 23/7/2024.

Kata AKP Doni Setiawan, keberhasilan ungkap kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban. Pelaku berhasil di amankan di rumah nya beserta dengan barang bukti (BB) yang telah di curi.

Lanjut AKP Doni mengatakan,
kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (20/7) sekira pukul 09.00 wib, korban AN. Swiandini Kumala 39 tahun yang berprofesi Dokter beralamat di Jalan Pongkoran Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya. Dengan adanya pengaduan tersebut tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman cctv yang berduarasi sekitar 2 menit 34detik,.

Kasat Reskrim menambahkan, dengan adanya petunjuk berupa cctv tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman cctv dan sekitar pukul 11.30 Wib tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan rekaman cctv yaitu seorang laki-laki inisial AR 34 tahun.

Kemudian, AR diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku AR mengaku telah melakuan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, lalu membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca. Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berupa tersebut di atas. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah tersebut.

Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Inilah barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone , 1 (satu) buah lower bank merk Transcend, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN , 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL , 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI dan rekaman cctv dengan durasi 2 menit 34detik.

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,pungkasnya.(Sal/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *