SUMENEP, Newscakrawala Pelaku berinisial K (37) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep lantaran telah melakukan kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis 22 Mei 2025 di Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., membenarkan akan kejadian tersebut, korban berinisial MA (25) asal warga Kecamatan Batu putih, telah kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah rekannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta.
Dikatakan, kendaraan bermotor korban jenis Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 3486 YH tersebut dilaporkan hilang sekitar pukul 09.00 wib, terang AKP Agus.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 wib, motor ditemukan di dapur rumah milik warga berinisial H. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berinisial K (37), yang diketahui menyembunyikan kendaraan tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S

Satreskrim Polres Sumenep berhasil amankan pelaku K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan foto Copi BPKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sumenep dalam menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya, Jumat (27/6/2025)
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, (an).