Foto by Prokopim Berau
Samarinda, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan merata. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Nominasi Paritrana Award 2025, sebagai bentuk apresiasi atas upaya konkret Pemkab Berau dalam melindungi para pekerja rentan, baik di sektor formal maupun informal.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam acara yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (5/8/2025). Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan High Level Meeting TPID, TP2DD, serta Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis se-Kalimantan Timur.
Perhatian Serius untuk Pekerja Rentan
Dalam keterangannya usai menerima penghargaan, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan bukan sekadar program seremonial, melainkan menjadi prioritas nyata dalam arah pembangunan daerah.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian lokal. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang layak agar mampu bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal ini.
Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 ini, sebanyak 4.465 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Berau, ditambah 4.500 pekerja lainnya yang difasilitasi melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.
Kolaborasi dengan Dunia Usaha dan BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya mengandalkan pendanaan dari pemerintah daerah, Pemkab Berau juga aktif menggandeng pelaku usaha melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami ingin memastikan cakupan perlindungan ini bisa terus meluas. Dengan melibatkan sektor swasta, kita harap beban peserta bisa berkurang, dan perlindungan bisa dirasakan lebih banyak masyarakat,” terang Sri Juniarsih.
Selain itu, Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus bagi tenaga kerja rentan. Peraturan ini memperkuat dasar hukum dan komitmen Pemkab dalam menyediakan jaminan dasar bagi para pekerja sektor informal.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Regulasi sudah kita tetapkan, dan sekarang terus kita kawal implementasinya,” tegasnya lagi.
Sinergi Berkelanjutan Menuju Perlindungan Sosial Menyeluruh
Pemerintah Kabupaten Berau juga terus memperkuat kemitraan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan program jaminan sosial, meningkatkan kepesertaan, dan memperkuat keberlanjutan finansial.
Penghargaan untuk Kampung Maluang dan Dunia Usaha
Selain penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Berau, prestasi juga datang dari wilayah kecamatan. Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, berhasil meraih peringkat III Paritrana Award kategori pemerintah desa dan kelurahan. Sementara dari sektor swasta, PT. Kaltim Diamond Coal meraih peringkat II kategori badan usaha besar dan menengah.
Capaian ini menjadi cerminan bahwa semangat perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja telah menjadi gerakan kolektif lintas sektor di Bumi Batiwakkal—mulai dari pemerintah kabupaten, desa, hingga dunia usaha.
Menuju Berau yang Inklusif dan Berkeadilan
Paritrana Award 2025 bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak bahwa pembangunan sejati harus mencakup perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Dengan berbagai langkah progresif yang diambil, Kabupaten Berau terus melangkah pasti menuju daerah yang inklusif, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.(*)