Bupati Sri Juniarsih: “Kami Ingin Membahagiakan Masyarakat, Tapi Harus Patuh Aturan Pusat

Berau – Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas memberikan penegasan penting terkait keinginan masyarakat atas sejumlah event yang sempat dibatalkan maupun ditunda dalam rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau tahun 2025. Hal ini disampaikan saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau di Ballroom Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Minggu (7/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menekankan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya maksimal untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan agenda hiburan maupun kegiatan besar daerah. Namun, ia menegaskan, keputusan terkait pembatalan maupun penundaan sejumlah acara merupakan kebijakan yang harus dipatuhi sesuai arahan dari pemerintah pusat.

“Sebagai pelayan rakyat, tentu kami ingin membahagiakan masyarakat dengan berbagai agenda yang sudah disusun. Tetapi kami juga berada dalam koridor aturan yang ditetapkan pimpinan di tingkat pusat. Ada hal-hal yang memang tidak bisa kami laksanakan jika tidak mendapatkan persetujuan, karena bisa berakibat sesuatu yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sri Juniarsih juga mengajak seluruh kader PKS, khususnya di tingkat daerah, untuk bersama-sama menetralisir isu yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang baik sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru dapat memecah persatuan.

“Rekan-rekan PKS harus hadir sebagai pengikat, bukan pemecah. Kita harus mampu menjaga hubungan baik dengan semua elemen masyarakat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.

Ia menekankan, kekuatan politik seharusnya digunakan untuk merangkul, bukan memukul. Karena itu, peran partai politik, terutama PKS, diharapkan bisa memberikan solusi atas persoalan masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik.

Acara Musda ke-VI PKS Berau sendiri berlangsung khidmat dan lancar, dihadiri jajaran pengurus partai, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *