Newscakrawala.id – Sampang H Slamet Junaidi Bupati Sampang melakukan rapat Koordinasi dan Konsultasi dari Hasil Sementara Feasibility Study (FS) dengan Konsultan Korea pada Proyek Penerusan Pinjaman Luar Negeri PPLN Relokasi RSUD dr Mohammad Zyn di kabupaten Sampang, berada di Ruang Rapat Flores Lt 12 Menara Bappenas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, pada hari Kamis (12/6/2025).
Ada beberapa anggota yang hadir selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, Giat tersebut diantaranya dihadiri oleh Direktur Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sampang beserta staf, Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Plt. Kepala Dinkes KB Kabupaten Sampang dan Direktur RSUD dr Moh. Zyn Sampang.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sampang Hj. Umi Hanik Laila, MM, mengatakan, yang menjadi salah satu pembahasan penting yang ada di dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya terkait rencana relokasi RSUD dr Mohammad zyn yang ada di Sampang
Dari pembahasan tersebut untuk mengklasifikasi kewajiban2 daerah terhadap program Penerusan Pinjaman Luar Negeri PPLN, ke pada Kementrian Keuangan, klasifikasi tindak lanjut dan persiapan dokumen lanjutan pasca FS, dan Permohonan dukungan alat kesehatan kepada kementrian kesehatan, ujarnya.
Untuk relokasi tersebut membutuhkan biaya yang sangat banyak dan tidak sedikit sehingga membutuhkan pinjaman luar negeri, maka kewajiban daerah terhadap program Penerusan Pinjaman Luar Negeri (PPLN) ke pada Kementrian Keuangan ialah Kewajiban daerah terkait Penerusan Pinjaman Luar Negeri (PPLN) ke Kementerian Keuangan diklasifikasikan.
Pertama, untuk kewajiban pembayaran pokok dan kewajiban pembayaran bunga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman yang diterima melalui PPLN, termasuk pokok pinjaman dan bunganya, sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Kedua, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk membayar bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Selain itu, Bupati Sampang h.slamet Junaidi juga Konsultasi Hasil Sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea pada Proyek PPLN Relokasi RSUD dr. Mohammad Zyn. pria yang akrab disapa Aba Idi ini menanyakan hasil studi kelayakan untuk menganalisis mendalam yang telah dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan proyek tersebut berdasarkan berbagai aspek seperti teknis, ekonomi, hukum, termasuk dampak lingkungannya.
Terakhir, rapat koordinasi Bupati tersebut juga tidak lepas dari permohonan dukungan alat kesehatan kepada kementrian kesehatan, Tujuan utama permohonan dukungan alat kesehatan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini untuk mendapatkan bantuan alkes yang memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Alkes yang memenuhi syarat tersebut dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama untuk wilayah Kabupaten Sampang agar memudahkan pasien yang kurang terjangkau, karena RSUD Kabupaten Sampang masih memiliki keterbatasan untuk fasilitas kesehatan.(sal)