Bukti Lengkap Terkumpul, BK DPRD Kaltim Siap Rapatkan Keputusan Etik

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Ruang BK DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025)
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Ruang BK DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025)

Samarinda – Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur mulai menyelesaikan agenda klarifikasi terhadap dua anggota dewan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik terkait pengusiran advokat dalam RDP Komisi IV.

Klarifikasi terhadap Darlis Pattalungi dan Andi Satya Adi Saputra berlangsung di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025). Keduanya telah menyampaikan keterangan lengkap terkait insiden yang memicu aduan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

“Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” ujar Subandi Ketua BK DPRD Kaltim.

BK juga telah memanggil pihak pelapor, menghadirkan saksi-saksi, dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video dan audio. Semua ini akan dianalisis dalam rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Semua pihak sudah kita panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor, Subandi menyatakan hal itu tidak diperlukan. Menurutnya, bukti dan kesaksian yang ada sudah mencukupi untuk pengambilan keputusan.

“Nanti akan diputuskan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim,” tegasnya.

Meski demikian, BK masih memberi ruang bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan sebelum rapat internal digelar.

Subandi juga menanggapi isu permintaan pergantian antar waktu (PAW) dari pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa keputusan etik bukan berdasarkan tekanan eksternal, tetapi pada prosedur dan kode etik yang berlaku.

“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang jadi pedoman. Keputusan BK nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” pungkas Subandi. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *