BK DPRD Kaltim Tegaskan Tak Campuri Proses Hukum KMR

Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kaltim, Subandi.
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kaltim, Subandi.

Samarinda – Dalam sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat salah satu anggota DPRD Kalimantan Timur, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Subandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses yang sedang berlangsung. “Ini sudah jadi domain aparat penegak hukum, bukan lagi wewenang BK,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Subandi, yang juga merupakan politikus PKS, merespons pertanyaan seputar status hukum Kamaruddin Ibrahim atau KMR, anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif anak usaha PT Telkom Indonesia. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi aparat hukum.

Menurut Subandi, lembaga legislatif tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum menghasilkan keputusan inkrah. “Kita ini menganut asas praduga tak bersalah. Biar bagaimanapun, saudara KMR juga tidak menghendaki ada masalah seperti ini. Karena ini kasus lama sebenarnya,” jelasnya.

Ketika ditanya soal hak-hak Kamaruddin sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan fasilitas, Subandi menjelaskan bahwa itu bukan ranah BK, melainkan menjadi kewenangan Sekretariat DPRD. Namun, ia menyatakan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap, hak-hak itu masih melekat. “Saya yakin dia mungkin masih mendapatkan. Karena ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali sudah inkrah, ya barangkali beda ceritanya,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Subandi menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada usulan dari Partai NasDem. Proses PAW, menurutnya, hanya akan berjalan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. “Belum (ada usulan PAW), karena juga proses di sana masih tahap awal. Itu nanti ketika ada putusan hukum tetap atau inkrah, barangkali partai otomatis akan menyerahkannya ke kita. Kemudian kita mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.

Dengan sikap ini, BK DPRD Kaltim memilih untuk berhati-hati serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Subandi menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap legislator dari Dapil Balikpapan tersebut. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *