Samarinda – “Marwah lembaga harus dijaga, siapa pun yang terlibat.” Pernyataan ini ditegaskan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, saat menanggapi laporan dugaan pelanggaran etika oleh dua anggota Komisi IV terkait insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang menjadi kuasa hukum RSHD. Mereka merasa dilecehkan secara profesional saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu, yang membahas persoalan tunggakan gaji pegawai rumah sakit tersebut.
“Hari ini Badan Kehormatan DPRD Provinsi menyelenggarakan rapat internal. Intinya, kita membahas langkah selanjutnya terkait laporan yang masuk. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat administratif dan substansi awal,” kata Subandi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Dua anggota DPRD yang dilaporkan adalah Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Dalam forum tersebut, keduanya disebut meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat.
BK DPRD Kaltim berencana memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk klarifikasi.
“Tentunya setelah laporan ini lengkap, langkah berikutnya adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor untuk klarifikasi atau konfrontasi awal. Pekan depan kami agendakan pemanggilan, tanggalnya masih tentatif namun akan dilakukan di awal Juni,” jelas Subandi.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan keadilan dan transparansi. Setelah klarifikasi dari pelapor, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kita akan dengarkan dulu keterangan dari pihak pelapor, setelah itu baru pihak terlapor akan kami undang untuk memberikan klarifikasi. Semua dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam tata kerja Badan Kehormatan DPRD,” katanya.
Subandi menegaskan bahwa BK DPRD Kaltim menjalankan tugas secara netral, profesional, dan menjunjung tinggi integritas. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif dalam proses ini.
“Badan Kehormatan memiliki tugas menjaga marwah lembaga. Maka semua laporan yang masuk akan kami proses secara profesional dan transparan. Kita harapkan semua pihak dapat kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan bermartabat,” tutupnya. (ADV).