Newscakrawala id || Sumenep
Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat
Pelaku berinisial MS 45 tahun warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, MS yang berprofesi sebagai tukang pijat,
Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Ipda Sirat mengamankan MS sekitar pukul 22.30 wibpada hari Sabtu 20 Juli 20234.
Kapolres Sumenep AKBP Henri N.Santoso kepada awak media mengungkapkan, kejadian itu berawal dari korban MH 25 tahun bersama keponakan nya dari puskesmas Pragaan pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib kemudian mereka menuju kerumah MS (tersangka) untuk memijatkan kakinya yang baru alami kecelakaan, setelah sampai dirumah tersangka, MH masih menunggu antrian. Karena menunggu antrian maka keponakan MH pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian saat ngantri giliran.
” MH bersama keponakannya usai dari puskesmas Pragaan sekitar pukul 10.00 wib menuju rumah tersangka MS untuk memijatkan kakinya yang baru alami kecelakaan. Setibanya di rumah MS, MH bersama keponakannya harus menunggu antriannya. Dirasa lama ngantri maka keponakannya pamit mau ke kamar mandi dan korban sendirian dalam menuggu antrian,”ungkapnya Kapolres Sumenep.
Tiba gilirannya akhirnya MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar, selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS “saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan disebkan alami kecelakaan” lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak sambil teriak bangun dan lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri
“Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dijelaskan, motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis, urainya AKBP Henri.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu dan satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pungkasnya.(an)