Blog  

Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lapas Pamekasan Gelar Penyuluhan Bersama Posbakumadin

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Lapas Kelas IIA Pamwkasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di lingkungan Lapas IIA Pamekasan.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung di aula Radsn Dhaksena Lapas Kelas II A Pamekasan pada Rabu 28/2/2024.

Penyuluhan hukum bagi warga binaan khususnya tahanan dipimpin langsung
oleh Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad tohir didampingi Kasi Binadik, Anggre Anandayu dan Kasubsi Registrasi Maulidi Rasjad yang bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pamekasan.

Sebanyak 30 orang tahanan Lapas Kelas IIA Pamekasan yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum.

Dijelaskan dalam sambutannya, Anggre Anandayu mdngatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan pengadilan, serta diperlukan investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.

Ketua Posbakumadin Pamekasan menyampaikan,POSBAKUMADIN merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang, oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Pamekasan, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.

Dijelaskan dalam sambutannya, Anggre Anandayu mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan pengadilan, serta diperlukan investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.

Lanjut Kasi Binadik, Anggre Anandayu menerangkan kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” urainya.

Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim berikan penyuluhan hukum pada tahanan Lapas Pamekasan.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari POSBAKUMADIN Pamekasan ini dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis pungkasnya. (ifa/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *