Newscakrawala id || Pamekasan
Pelaku yang terciduk oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berinisial F 23 tahun asal kabupaten Pamekasan Madura harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya lantaran telah merudalpaksa adik iparnya berinisial A 14 tahun hingga hamil.
Ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur digelar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Andy bertempat di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Kompol Andy menjelaskan, “pelaku inisial F diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan, laporan Polisi nomor:LP/B/44/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024 atas nama A”. ujarnya
“Penangkapan terhadap tersangka F berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/44/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024 atas nama A”. kata Wakapolres Kompol Andy
Lanjut Kompol Andy menambahkan “tempat kejadian perkara tersebut dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024 di kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan,saat itu korban A malam harinya ikut pengajian (imtihanan) bersama dengan tersangka F di kecamatan Larangan.” tersangka F mengantar A pulang dan sebelum sampai dirumahnya tersangka berhenti di semak semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor. Korban dipaksa terlentang lalu F melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi A. pungkas kompol andy
“Setelah lakukan aksi bejadnya, Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20.000/,- Dan perbuatannya tersangka melakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu yang berbeda yang sehingga korban hamil 7 bulan”. tuturnya

Kemudian,perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika itu korban sedang mengadu kepada saudaranya. Hubungan antara tersangka F dan korban A adalah kakak ipar korban.
Untuk (BB) Barang Bukti kata Kompol Andy sudah diamankan berupa satu buah baju lengan panjang, satu buah rok panjang, ujarnya pada Senin 05/08/2024.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81(1), 82 (1) UU RI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 75E UU RI No 35 tahun 2014Jo pasal 82 perpu pengganti UU No 1 tahu. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No 17 tahun 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(ipunk)