Newscakrawala.id ||Pamekasan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal. Barang tanpa pita cukai itu nilainya mencapai Rp 49,1 miliar di aula KPPN Pamekasan Madura Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
Pemusnahan dilakukan dua tahap. Yang pertama, secara seremonial di KPPBC Tipe Madya P abean C MADURA pada Rabu (11/12) kemudian berlangsung secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto pada Rabu (11/12) sampai (13/12) dengan kerugian Negara mencapai Rp.32.920.319.056.

Bea cukai melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau rokok tanpa pita cukai sebayak 35.642.464 batang dan minuman etil alkohol (MMEA) Sebanyak 58.6 Liter. Kedua jenis barang tersebut di taksir senilai Rp.49.102.147.920. dan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.35.920.319.056.
Kami melakukan pembakaran untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dan pemusnahan, terang Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim
Jutaan rokok ilegal dan minuman alkohol yang di musnahkan ini diperoleh dari hasil yang berbeda beda meliputi penindakan yang di lakukan oleh bea cukai Madura adapun hasil operasi tersebut meliputi dari
Satpol PP Sumenep sebayak 127.048 batang rokok ilegal (tahun 2023). Satpol PP Pamekasan sebayak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 96.000 batang (tahun 2024). Satpol PP Sampang sebayak 50.620 batang (2023) dan796.110 batang (2024) Bangkalan 871.380 (2023) dan 937.000 batang rokok ilegal (tahun 2024).
Ia menegaskan pemusnahan dengan cara dibakar sangat efektif. Dengan begitu, barang akan benar-benar hancur dan tidak dapat dikonsumsi kembali. Pemusnahan ini bertujuan mengamankan hak-hak negara. Terutama penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsinya.(Zen)












