banner 728x250

Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bijak Menggunakan Medsos Memasuki Tahapan Kampanye

Newscakrawala.id || Tarakan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) saat memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan, Johnson bahwa ASN tidak boleh ikut berkampanye selama tahapan kampanye pilkada berlangsung.

“ASN sendiri kan tidak boleh ikut berkampanye baik secara langsung maupun di medsos. Tapi mereka kan punya hak pilih. Dan hak pilih ada namanya unsur kerahasiaan. Artinya rahasia itu kan cukup diri mereka sendiri yang tahu,” ujarnya.

Dilarangnya ASN berpolitik praktis secara langsung maupun beraktivitas melalui media sosial, lantaran ada netralitas yang harus dijaga.

“Artinya dalam bermedsos pun harus netral dan tidak memihak. Kalau ada ASN tidak netral maka dampaknya akan sangat banyak kedepan,” terangnya.

Saat ditanya terkait indeks netralitas ASN di Kota Tarakan pihaknya menyebut selama tahapan pilkada 2024 berlangsung, Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN.

“Sejauh ini belum ada ya ASN yang diproses karena diduga melanggar netralitas,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah mengatakan dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 menjelaskan tentang dilarangnya ASN terlibat dalam kampanye.

“Kalau ASN terlibat dalam kampanye hal itu bisa masuk dugaan tindak pidana pemilihan,” ucapnya.

Akan tetapi jika berkaitan dengan netralitas, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur hal tersebut.

“Soal netralitas itu kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadi Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan untuk sanksi netralitasnya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Iful itu menjelaskan, jika ada masyarakat melihat ASN yang dirasa tidak netral dan berpolitik praktis secara langsung maupun beraktivitas lewat medsos, bisa melaporkan ke Bawaslu. Dia menyebut syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat.

“Bawaslu siap menerima laporan dengan menyampaikan syarat-syarat laporan seperti identitas yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti,” tutupnya. (*/van)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250 banner 728x250