berau  

Bawaslu Tarakan Bolehkan Kampanye di Kampus Asal Tak Bawa APK

Newscakrawala.id || Tarakan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan terus mengingatkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun tidak dengan kampus. Perguruan tinggi menjadi pengecualian lokasi yang dibolehkan kampanye. Akan tetapi dengan beberapa syarat.

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah, menjelaskan bahwa para paslon harus mematuhi sejumlah ketentuan jika ingin berkampanye di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

 

Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga.

 

“Termasuk tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola,” jelasnya, Rabu (9/10/2024).

 

Kampanye di lokasi tersebut, lanjutnya, juga tidak diperkenankan bagi paslon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan untuk menggunakan atribut politik.

 

 

Dalam konteks kampanye di dalam perguruan tinggi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dapat menggunakan metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog.

 

Saat melakukan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2024 boleh memaparkan visi misi dan program kerja lima tahun ke depan ketika nantinya terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tarakan.

 

“Sepanjang saya dalami di aturan tersebut, untuk visi misi karena ini berkaitan dengan kegiatan kampanye, boleh disampaikan tapi tidak boleh membawa atribut. Karena di lembaga pendidikan tidak boleh membawa alat peraga kampanye (APK), baik itu bendera peserta partai pengusungnya maupun dari gambar paslonnya,” jelasnya.

 

Sementara itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan kampanye di dalam perguruan tinggi, yang harus dimiliki oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan yakni surat izin dari perguruan tinggi.

 

“Kalau kegiatan (kampanye) di instansi pendidikan itu diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tapi harus berdasarkan izin dari instansi pendidikan,” ujarnya.

 

Sehingga, nantinya Bawaslu Tarakan akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan yakni yang pertama mengenai adanya surat izin yang dikeluarkan dari masing-masing perguruan tinggi.

 

Terakhir, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 juga diatur kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan di hari sabtu atau minggu saja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *