BERAU – Batubara hasil penambangan ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dikirim ke Tanjung Perak Surabaya. Kini, lahan seluas 160 hektare di kawasan Bukit Soeharto mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi sejak 2016. Lahan itu masuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, para pelaku menambang dan membeli batubara dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) menuju Pelabuhan Surabaya. “Batubara dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” kata Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Setidaknya, sebanyak 351 kontainer diamankan sebagai barang bukti. 248 kontainer di antaranya disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“103 kontainer sisanya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan,” jelas Nunung.
Sebanyak 248 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berisi ratusan karung pembungkus batubara. Warnanya hitam pekat dan bertumpuk-tumpuk.
Garis polisi membentang di depan tumpukan kontainer. Namun, Bareskrim Polri tidak menyebut secara rinci berat total dari batubara yang berhasil diamankan. Nunung bilang, batubara tersebut dikirim menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain alias dokumen terbang.
“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP atau yang kita sebut dokumen terbang,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH, CH, dan MH. Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Sementara itu, barang bukti yang diamankan 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait.
Sc : Berita Media Kompas.com