Foto : Humas DPRD KALTIM
SURABAYA – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan pendalaman mekanisme kerja, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari benchmarking dan pertukaran gagasan mengenai efektivitas penyusunan agenda-agenda kedewanan.
Rombongan Banmus DPRD Kaltim terdiri dari Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono, yang disambut langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di ruang rapat Banmus DPRD Jatim.
Dalam sesi diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan kelembagaan melalui tukar pikiran. Ia menjelaskan bahwa di DPRD Kaltim, penyusunan agenda kegiatan Banmus untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan melalui rapat paripurna. Namun, apabila terdapat perubahan di tengah jalan, agenda tersebut harus kembali disahkan melalui paripurna.
“Kalau berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, sebetulnya penetapan agenda Banmus cukup melalui rapat Banmus saja, tanpa harus dibawa ke paripurna. Itu jauh lebih efisien dan fleksibel,” ujar Subandi.
Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, penetapan agenda hasil Banmus memang tidak perlu melalui paripurna. Hal ini sesuai dengan tata tertib kelembagaan yang berlaku di sana.
“Banmus rutin dilakukan di akhir bulan dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang sudah diberi kewenangan menetapkan agenda,” terang Lilik.
Sementara itu, Fadly Imawan menyoroti pentingnya mempelajari perbedaan mekanisme kerja Banmus di berbagai daerah sebagai referensi untuk penyempurnaan tata tertib. Ia juga berharap dapat memperoleh draf tata tertib DPRD Jatim sebagai bahan kajian lebih lanjut.
“Setiap daerah memiliki praktik yang berbeda. Oleh karena itu, Banmus DPRD Kaltim perlu melakukan pengkajian menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Kemendagri agar penyusunan dan perubahan agenda tetap selaras dengan regulasi yang berlaku,” jelas Fadly.
Politisi Golkar ini juga menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian mekanisme kerja Banmus dengan aturan hukum agar tidak menimbulkan potensi cacat hukum terhadap produk-produk yang dihasilkan.
“Kalau sampai produk dari rapat paripurna didasari proses yang keliru atau tidak sesuai mekanisme, tentu bisa berimplikasi hukum serius, baik bagi anggota DPRD maupun institusi itu sendiri,” tegasnya.
Ia berharap, kunjungan ke DPRD Jatim ini menjadi ruang pembelajaran yang bermanfaat dan memberikan masukan konkret dalam menyempurnakan sistem kerja Banmus DPRD Kaltim ke depan.
“Kita ingin mekanisme penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis pada aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.