MAGETAN,Newscakrawala.id
Sudah jelas di larang untuk menyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar. Akan tetapi masih saja ada SPBU di daerah Magetan yang nakal menjual solar tidak sesuai aturan yang berlaku. SPBU 54.633.04 di wilayah Plaosan sepertinya tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Dari pantauan awak media,Newscakrawala.id di lokasi SPBU pada Jumat 7/7/2024 sekitar pukul 18.32 wib terlihat ada dua mobil box yang sedang mengisi solar beriringan, terlihat normal layaknya mobil mobil lainnya saat membeli solar. Anehnya, setelah selang 10 menitan lebih tepatnya pukul 18.51 wib kedua mobil box tersebut kembali masuk pom dan mengisi lagi.
Dugaan pelanggaran pun semakin tercium ketika kedua mobil tersebut masuk kembali di pukul 19.10 wib dan kembali mengisi BBM jenis solar, awak media pun mendatangi kedua mobil box dan berusaha mengkonfirmasi sopir box yang memang pada saat itu bersebelahan mengisinya, Senin (8/7/2024).
Ketika ditanya terkait mobil yang bolak balik mengisi solar dengan kendaraan yang sama, sang sopir mengaku bahwa mobil tersebut milik bos nya.
“Mobile bos ku mas, bos ku”. ungkap sopir mobil box.
Sedangkan,sopir satunya juga menjawab hal yang sama, bahwa mobil truck box yang dia bawa adalah milik bos nya berinisial SJ.
Selang beberapa menit ternyata dengan mobil yang sama setelah mereka keluar dari SPBU, kembali mengantri lagi untuk mengisi solar dengan sopir yang sama. Ketika awak media berusaha untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak SPBU, salah satu sopir mobil box datang menghampiri dan mengatakan untuk menghubungi bos mereka. Bahkan sopir tersebut secara jelas mengambil foto awak media di lokasi.
“Mas ken telfon bos e!” kata sopir tersebut.
Daniel salah satu operator yang sedang mengisi mobil box tersebut mengatakan kalau hal tersebut diperbolehkan.
“Boleh mas, seng penting barcode e ijek tetap tak isi mas.” (yang penting barcode nya masih, saya isi mas) ungkap Daniel.
Padahal sudah sangat jelas sopir yang mengendarai mobil tersebut tidak ganti dan dengan mobil box yang sama. Dengan kejadian tersebut sangat terlihat jelas bahwa mereka seakan kebal akan hukum, secara terang terangan mereka menyalah gunakan BBM subsidi yang sudah jelas dilarang.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
Selain itu, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Yan).