SANGATTA – Suasana ruang sidang utama DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, terasa serius pada Selasa pagi (2/9/2025). Para wakil rakyat bersama pemerintah daerah duduk satu meja dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Agenda utama: mendengarkan Nota Pengantar Pemerintah terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita. Hadir pula 24 anggota dewan, jajaran Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, hingga tamu undangan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, tampil membacakan Nota Pengantar Pemerintah. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“APBD bisa diubah ketika terjadi kondisi tertentu. Seperti perkembangan yang melenceng dari asumsi awal, kebutuhan pergeseran antar-kegiatan, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, hingga kondisi luar biasa,” jelasnya.
Pendapatan dan Belanja Turun Tajam
Ardiansyah memaparkan bahwa Kutim sedang menghadapi situasi yang membuat perubahan anggaran tak terhindarkan. Angka pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok Rp11,151 triliun harus direvisi turun menjadi Rp9,376 triliun. Artinya, ada pengurangan sebesar Rp1,775 triliun atau sekitar 15,92 persen.
Tak hanya itu, belanja daerah pun ikut menyesuaikan. Dari rencana semula Rp11,136 triliun, kini hanya bisa dialokasikan Rp9,475 triliun. Penurunan sekitar 14,92 persen ini memaksa pemerintah mengarahkan belanja lebih selektif.
“Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi, pemenuhan mandatory spending, dan program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati.
Arahan KPK Jadi Perhatian
Ardiansyah juga menyebut, pemerintah mempertimbangkan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2025. Anggaran yang berpotensi tidak terserap akan segera digeser untuk kegiatan yang lebih mendesak.
Sementara di sisi pembiayaan, pemerintah mengandalkan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 senilai Rp113,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp15 miliar dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk PDAM Tirta Tuah Benua Kutim.
Komitmen dan Harapan
Di akhir penyampaian, Bupati menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berpegang pada prinsip Money for Program and Strengthening Better, memastikan setiap rupiah anggaran tepat sasaran pada program prioritas. Harapan kami, DPRD dapat mendukung dan segera membahas perubahan ini mengingat waktu yang semakin terbatas,” ujarnya.
Ia menutup dengan ajakan kolaborasi.
“Tanpa kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif, mustahil pembangunan Kutim berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Selain membahas APBD, rapat paripurna ini juga menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Pansus akan menelaah dua Raperda penting, yakni Perubahan atas Perda RTRW Kutim Tahun 2015–2035 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).(*)













