Newscakrawala.id || Tarakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, Riswanto memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan yang telah menginisiasi kegiatan Deklarasi Kampanye Damai tahun 2024.
Ia mengatakan meskipun terdapat satu pasangan calon (paslon) yang terdaftar di KPU Tarakan, akan tetapi KPU dan Bawaslu berusaha menghindari sekecil apapun potensi perpecahan ditengah masyarakat pada pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Iyah untuk menghindari potensi adanya perpecahan di masyarakat, deklarasi ini sangat bagus. Dan Intinya kita sangat mendukunglah, apalagi tadi (red, tadi malam) ada perwakilan partai, baik pengusung dan pendukung paslon yang bersedia melakukan deklarasi damai,” ucapnya pada newscakrawala.id Senin (23/9/2024) malam.
Dilihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, biasa terdapat gesekan antar pendukung saat kampanye. Sehingga pengaturan jadwal kampanye bagi masing-masing calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Bumi Paguntaka, -sebutan Tarakan dapat dilakukan guna menghindari terjadinya gesekan yang dimaksud.
“Gesekan antar peserta sendiri sangat rawan sekali, jadi agar diatur waktunya agar tidak sampai berpapasan jadwalnya,” lanjutnya.
Meskipun ia menyadari bahwa hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Tarakan, yakni pasangan Khairul-Ibnu Saud yang telah resmi ditetapkan KPU Tarakan. Ia mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tetap harus diatur perihal jadwal kampanye.
Selain itu aturan kampanye pada Pilkada Tarakan, 25 September sampai 23 November 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. Perbedaan tersebut terlihat dari jumlah rapat umum atau rapat akbar yang bakal digelar.
“Di PKPU sendiri untuk paslonkan hanya boleh sekali saja melaksanakan kampanye akbar selama waktu kampanye kurang lebih 75 harian,” katanya.
Untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, pihaknya menyebut nantinya KPU akan melakukan penjadwalan dan dilakukan saat memasuki masa kampanye.
Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan kampanye pihaknya akan mengacu kepada KPU. Karena regulasi PKPU kampanye telah turun. Oleh karena itu, Riswan -sapaan akrabnya- berkomitmen Bawaslu akan melakukan pengawasan secara optimal saat pelaksanaan kampanye.
“Tentu nanti KPU yang perlu menetapkan tempat kampanye, utamanya untuk rapat umum. Terkait dengan hal-hal yang perlu dipenuhi dalam kampanye juga harus diatur,” tutupnya. (*/van)












