KEDIRI,Newscakrawala.id-
Dugaan pungutan liar (Pungli) di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota Kediri seperti dibiarkan oleh pihak pihak terkait,sempat
diberitakan oleh puluhan media online yang memberitakan tak sedap terkait pelayanan di KB.Samsat Kota Kediri terus bermunculan.
Dari pengakuan wartawan media online,ia mengaku pada saat mengurus mutasi keluar kendaraan temannya, ia harus menghadap ke bagian urusan berkas,untuk proses pengambilan berkas kendaraan dan yang terjadi ia diminta Rp 100.000 00 ( seratus ribu rupiah ) jika ingin berkasnya di siapkan.
Petugas Satlantas kota Kediri bagian berkas,bahkan mengatakan semua harus bayar seratus ribu,untuk Rp.50.000,00 kendaraan bernotor untuk Ro.100.000 00 mobil,ujarnya pada Jumat 15/03/2024.
Menurut informasi dari beberapa sumber,anggota Satlantas yang di bagian berkas ini sebelumnya ada di bagian check fisik,namun sebelumnyau sudah memberlakukan pungutan di check fisik,dan menurut informasi dikarenakan ada masalah anggota ini di pindah di bagian berkas.
Permasalahan dugaan pungutan liar di KB Samsat Kota Kediri harus segera diusut tuntas. Pasalnya berpotensi menimbulkan kerugian dan sangat membebani masyarakat.
Pegiat Hukum Sawong Aris Prabowo mengatakan Pelaku pungli tidak hanya bisa dijerat dengan pasal KUHP, namun berpotensi juga dijerat dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ungkap Sawong pada Jumat 16/03/2024.
Mengacu kepada Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor,pungli bisa dikatakan sebagai korupsi dengan ancaman hukuman maksimal minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Saya berharap ada pembenahan di KB Samsat kota Kedir oleh Kasatlantas Polres kota Kediri,jangan me legalkan pungli,kasihan wajib pajak Pajak sudah sadar membayar pajak malah dibebani dengan pungutan liar,jelas Sawong.
Sementara itu Kasatlantas kota Kediri AKP Andhini puspa nugraha belum sempat dihubungi untuk klarifikasi terkait pungutan liar di bagian berkas. ( yudi ).