Newscakrawala.id || Bulungan . Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberi keringanan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen pada pengurusan sertifikat tanah, masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan tersebut dimaksudkan agar memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan bahwa Kebijakan pemotongan BPHTB untuk masyarakat kurang mampu, merupakan masukan serta keluhan masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pertanahan.
Syarwani mengatakan juga tidak semua masyarakat kita bisa menyelesaikan sertifikasi lahan miliknya, karena terkendala tingginya nilai BPHTB yang harus dibayar ke Pemda Bulungan.
“Saya telah memerintahkan pada dinas terkait untuk Menindaklanjuti dalam hal badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Bulungan”, Ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan demi meneruskan program PTSL oleh BPN kita berikan insentif keringanan BPHTB pada masyarakat.
Karena Ia, mendapat laporan yang diterima dari Lurah Tanjung Selor Hilir, dalam pengurusan sertifikat tanah BPHTB yang harus dibayar dalam satu bidang tanah mencapai Rp6 juta. Ketika kewajiban BPHTB belum terbayarkan tentu proses penerbitan sertifikat juga terhambat.
Sehinga Bapak ibu tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah ketika tidak membayar BPHTB.
“Melihat hal tersebut Saya sudah membuat kebijakan dengan memberikan diskon atau potongan 50 persen BPHTB masyarakat kurang mampu dalam pengurusan sertifikat tanah”,ucapanya.
Syarwani juga menyampaikan untuk para para petani, nelayan, pedagang dan masyarakat kecil lainya hanya membayar separuh BPHTB-nya dan Harapannya tidak menjadi kendala lagi terkait penerbitan sertifikat.
Syarwani juga sudah meminta pada lurah dan camat, untuk menyiapkan serta memverifikasi data masyarakat yang layak mendapat potongan BPHTB. Jangan sampai ada masyarakat mampu justru mendapat diskon cukup besar.
“Semoga tahun ini ketika dirasa tidak adil masyarakat mampu dapat diskon dan ini kita insyaallah tahun ini nantinya akan bantu juga masyarakat kecil berpenghasilan rendah dan jika ada masyarakat kurang mampu belum bisa menuntaskan proses sertifikasi tanahnya segera saja lapor untuk koordinasi dengan kelurahan setempat”, Pungkasnya .***