Satu Bulan Lebih Kampanye, Bawaslu Tarakan Sudah Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran 

Newscakrawala.id || Tarakan- Selama 34 hari masa kampanye berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan telah menerima 3 laporan dugaan pelanggaran pilkada sedangkan untuk temuan belum ada.

 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson pada Selasa (29/10/2024).

 

“Sampai dengan 1 bulan lebih kampanye Bawaslu Tarakan sudah menerima 3 laporan masuk,” ujarnya.

 

Menurutnya, laporan pertama diterima Bawaslu yakni berkaitan dengan keterlibatan Ketua RT turut kampanye di media sosial dengan membuat grup Whatsapp (Wa) untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di pilkada.

 

“Terkait larangan RT dalam kampanye khususnya dalam pemilu itu tidak diatur. Sehingga hal ini diatur dalam dugaan pelanggaran undang-undang lain. Nah dalam hal ini kelurahan lah sebagai pimpinannya yang mengatur,” katanya.

 

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka dugaan pelanggaran dari Ketua RT tersebut langsung diteruskan oleh Bawaslu kepada kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti.

 

 

Kemudian, yang kedua, adanya black campaign atau kampanye hitam yang dilaporkan oleh Tim Kharisma (Khairul-Ibnu Saud) terkait dua orang pemilik akun Wa dan Facebook inisial JL dan HD.

 

Terlapor diduga melanggar pasal 187 ayat 2 UU pilkada junto pasal 69 huruf C. Yaitu berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

 

“Saat ini laporannya itu sudah kita teruskan dan sudah sampai tingkat penyidikan di Polres Tarakan. Nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan atau endaknya (laporan) hal itu kewenangan Polres,” ungkapnya.

 

Dan terakhir, yakni laporan dugaan pelanggaran praktik money politic oleh paslon Kharisma beberapa waktu lalu yang sempat dilaporkan oleh warga Tarakan, laporan tersebut menurut Bawaslu setelah hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu kasus tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur.

 

“Kita menghentikan kasus dugaan money politic itu karena tidak terpenuhinya unsur yang disangkakan,” katanya.

 

Johnson menegaskan pentingnya pengawasan yang berjenjang dari tingkat kelurahan hingga kota untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan.

 

“Kalau ada dugaan pelanggaran yang menyangkut pidana pemilihan, segera melaporkannnya kepada kami,” tutupnya. (*/van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *