berau  

Turun Naikkan Disembarang Tempat, Bus Antar Jemput Karyawan Tambang PT PAMA Buat Resah Warga Sambaliung

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Warga Sambaliung  Jalan SM Bayanuddin  diresahkan dengan maraknya kendaraan bus antar jemput karyawan perusahaan tambang batu bara milik perusahaan PT Bagong yang merupakan Subkontraktornya PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di seputaran jalan sm bayanuddin ,kecamatan sambaliung dan Jl H Isa 1 ,Kecamatan Tanjung Redeb  kerap menaikkan turunkan karyawan di sembarang tempat , (01/10).

 

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ini menyampaikan kepada media newscakrawala.id bahwa Bus antar jemput karyawan perusahaan tambang batu bara ini membuat warga  dan pengendara yang lain resah dikarenakan menurun naikkan karyawannya sembarang tempat.

 

“Seperti halnya di jalan SM Bayanuddin ,simpang jalan Limunjan dan simpang jalan ke Sambaliung yang senantiasanya sangat membahayakan para pengendara lain,” tuturnya.

 

“Saya meminta agar pihak perusahaan Bus Antar jemput karyawan perusahaan tambang yang berada di PT PAMA ini segera untuk membangun  halte penjemputan agar bisa membuat para pengendara lain aman ,” Ujarnya.

 

Selain itu, permasalahan kendaraan tambang yang kerap menurun naikkkan karyawannya di sembarangan tempat ini sering menimbulkan kemacetan.

 

“Bukan hanya macet tapi, kadang hampir terjadi kecelakaan akibat mereka menurun naikkan karyawannya sembarang tempat di pinggir jalan,”tegasnya.

 

“Bus itu besar,berhenti seenaknya menaik turunkan penumpang yang merupakan karyawan tambang, itu sering membuat macet dan menghambat pengendara lain,” ungkapnya.

 

Untuk itu, lanjutnya, harus ada solusi agar tidak menimbulkan masalah dan keresahan masyarakat Kabupaten Berau khususnya di wilayah jalan SM Bayanuddin atau wilayah perkotaan terselesaikan.

 

“Seperti dibuat halte, jadi naik turunnya di halte itu saja. Permasalahan ini kami sampaikan  agar ada tindaklanjutnya,sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan ,” tandasnya.

 

Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”

 

Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui, yaitu:

 

1.Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.

3.Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6.Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8.Sepanjang jalan yang licin.

9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *